Jangan Remehkan Gerakan Buruh
Senin, 06 Februari 2012 – 09:12 WIB
Sebelumnya, Pemkab Bekasi sudah mengedarkan surat edaran penepan Upah Minumum Kabupaten (UMK) nomor 561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga atas keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2012 terbagi dalam Kelompok UMK sebesar Rp 1.491.000. Namun, untuk Kelompok 1 sebesar Rp 1.715.000 dan Kelompok II sebesar Rp 1.849.000.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Donny Sirait mengatakan, sejauh ini proses penangguhan bagi perusahaan yang keberatan atas penetapan UMK akan dilakukan verifikasi oleh Pemprov Jawa Barat. Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi hanya mendapat tembusan saja. ”Kita yang usulkan jika memang ada perusahaan yang melakukan penangguhan, tetapi prosesnya ada di Pemprov Jawa Barat,” tandasnya singkat. (rko/dny)