Jangan Sepelekan Permintaan Referendum Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komite I DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Fachrul Razi meminta pemerintah pusat bersikap dan memberikan perhatian serius terhadap permintaan dilakukannya referendum Aceh secara resmi.
Apalagi, kata Fachrul, yang berbicara referendum itu adalah Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem. Senator asal Aceh itu menegaskan yang disampaikan Mualem bukanlah pernyataan biasa. Menurut Fachrul, pernyataan ini serius dan memiliki arti penting.
“Ini yang berbicara Mualem. Jadi ini bukan wacana lagi tetapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh ke depan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi," ujar Fachrul, Rabu (29/5).
Sebelumnya, dalam sambutannya pada peringatan kesembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro (3 Juni 2010-3 Juni 2019?) dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5) malam, Mualem mengeluarkan pendapat agar ke depan Aceh minta referendum.
BACA JUGA: Kesedihan Menhan soal Jerat Makar untuk Soenarko dan Kivlan
Menurut Mualem, negara tidak jelas dalam menyelesaikan persoalan keadilan dan demokrasi. Dia pun menilai Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja.
Fachrul menjelaskan, referendum adalah mekanisme demokrasi untuk memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depan. Dia berpendapat referendum merupakan solusi damai untuk Aceh dan hak konstitusional setiap warga negara. Biasanya referendum digunakan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung tentang hal-hal fundamental yang menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri.
Referendum merupakan penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum.