Jangan Sok Tahu soal Wacana Motor Masuk Tol, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kedua, lanjut Bamsoet, penggunaaan jalan tol itu bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra.
"Di sinilah saya melihat banyak yang gagal paham dan sotoy," tegas Bamsoet dalam keterangannya, Senin (4/2).
BACA JUGA : Kekhawatiran Menhub soal Motor Masuk Tol
Namun, kata dia, pengunaan kendaraan roda dua itu terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang dibatasi separator beton.
Tentu itu dengan tingkat keamanan yang tinggi seperti yang sudah ada di tol Bali Mandara.
BACA JUGA : Sinyal Positif Menteri PUPR soal Motor Masuk Tol
Menurut Bamsoet, semua itu juga tertuang di dalam PP 44/2009 yang mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 UUD NRI 1945, serta dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.