Sekedar diketahui, setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu, banyak perusahaan angkutan umum yang sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif angkutan hanya sebesar 15 persen. (ian/jpnn)
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan akan menjaga kenaikan tarif transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni 15 persen.