Janji Prabowo Rp1 M Per Desa Munculkan Ketidakadilan
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo - Jusuf Kalla, Budiman Sudjatmiko, menegaskan bahwa sejak disahkannya Undang-undang Desa oleh pemerintah, harapan publik terhadap UU tersebut dalam memberdayakan dan membangun desa terus meningkat.
Ia menegaskan pasangan calon presiden - calon wakil presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa menjanjikan uang Rp1 miliar per desa jika terpilih sebagai presiden RI, berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.
"Karena di dalam UU Desa jumlah anggaran yang didapat setiap desa tidak bisa disamaratakan. Filosofi yang dibangun dalam UU Desa adalah pemerataan, bukan penyemarataan," kata Budiman, Rabu (11/6).
Budiman menjelaskan, dalam UU Desa, anggaran yang didapat setiap desa mengacu pada jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan lain-lain.
Karena itu, ia menegaskan, anggaran yang didapat setiap desa bisa kurang dari Rp 1 miliar atau bahkan lebih dari Rp 1 miliar. Bahkan, katanya, ada sebuah desa yang bisa mendapat Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
"Penduduk desa yang lebih banyak atau wilayah yang lebih besar tidak boleh mendapat alokasi dana desa yang sama dengan yang penduduknya lebih sedikit atau wilayah desanya lebih sempit," kata Budiman mengingatkan.
Menurutnya, fakta tersebut membuktikan bahwa menyamaratakan uang Rp 1 miliar per desa bertentangan dengan spirit yang tertuang di dalam UU Desa karena dapat melahirkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial.
"Pada akhirnya akan merangsang euforia pemekaran desa, yang dapat menimbulkan kekacauan," jelasnya.