Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi
Minggu, 08 April 2012 – 11:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, Agusrin yang didakwa korupsi awalnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. JPU pun mengajukan kasasi, hingga akhirnya MA pada 10 Januari lalu memvonis Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.
Namun upaya kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA sempat tersendat. Menurut kejaksaan, dua kali panggilan eksekusi yang dilayangkan pada 30 Maret dan 2 April lalu tak direspon Agusrin. Bahkan kejaksaan mengaku tak tahu keberadaan Agusrin.(ara/jpnn)