Janji Usut Prostitusi di Balik Tirai Kebugaran
Hanya saja, ia membantah kepolisian telah mengeluarkan surat izin untuk kebugaran. “Tidak ada izin keramaian kita keluarkan untuk tempat seperti itu,” pungkas Iwan.
Anggota DPRD Kota Pontianak dari Fraksi PAN, H. Dedi Junaidi meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui Sat Pol PP melakukan pengecekan lapangan atas praktik yang melanggar hukum tersebut.
“Kalau kenyataannya benar, sebagaimana hasil investigasi RK (Rakyat Kalbar), hal tersebut jelas melanggar Perda (peraturan daerah) yang ada. Maka kami berharap Sat Pol PP sebagai instansi penegak hukum atas pelanggaran Perda untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tegas Dedi, Senin (30/1).
Di dalam Perda, lanjut dia, praktik prostitusi sanksinya jelas. Dapat dijerat dengan tipiring (tindak pidana ringan).
“Baik itu untuk yang melakoni maupun pemilik usaha kebugaran atau panti pijatnya,” ungkapnya.
Artinya, kata Dedi, Pemerintah Kota Pontianak seharusnya menghentikan izin operasional Kebugaran yang melanggar ketentuan atau melakukan aktivitas prostitusi terselubung tersebut.
“Ini praktik menyimpang, bukan pijit lagi, sehingga perlu dilakukan evaluasi. Terlebih di tempat yang sudah dilakukan razia, baik itu Sat Pol PP maupun kepolisian,” pinta dia.
Sepaham dengan Kapolresta Iwan, ia menyatakan prostitusi merupakan penyakit masyarakat.