Jari Bayi yang Putus Tergunting Oknum Perawat Tak Bisa Disambung, Ini Penyebabnya
Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023.
"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib.
Itu kata Ngajib, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.
"Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," ujar Mokhamad Ngajib.
Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti juga akan dilihat, apakah ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantunya. Namun untuk sementara, hanya satu tersangka," terangnya.(*/sumeks)