Jaringan Narkoba Aceh Terciduk Bawa 4 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap dua tersangka kasus narkoba yang kerap beroperasi di Kota Pahlawan. Ada 4 kilogram sabu-sabu (SS) yang diamankan.
Dua tersangka itu adalah Ridwan A. Rahman dan Mujibur. Keduanya merupakan warga Provinsi Aceh. Namun, Mujibur sudah tiga tahun tinggal di Surabaya. Tepatnya di Perumahan Wiguna, Rungkut.
BACA JUGA : Ini Alasan Zul Zivilia Nekat Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi
Mujibur tinggal di perumahan tersebut sejak 2017. Namun, pergerakannya belum terpantau aparat. Seiring dengan berjalannya waktu, pangsa pasarnya semakin luas. Hampir semua kota/kabupaten di wilayah Jatim pernah dimasuki.
BACA JUGA : Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan, Mujibur merupakan orang kepercayaan salah seorang bandar besar jaringan Aceh. Bandar tersebut punya beberapa orang kepercayaan. Mujibur salah satunya.
''Setelah lama ikut si bandar, dia dipercaya mengembangkan bisnis (narkoba, Red) di Jawa Timur,'' ujarnya setelah rilis di kantor BNNP Jatim.
Status rumah yang ditempati merupakan rumah sewa. Bandarnya yang membayar biaya kontrak setiap tahun. Namun, tidak dijelaskan berapa uang sewa untuk rumah mewah tersebut.