"Keenam tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, dan atau pasal 245 junto 55 KUHP tentang Tindak Pemalsuan Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Boy pula. (dai/ind/ito/jpnn)
BEKASI - Jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar uang dolar palsu. Polisi juga membekuk 6 tersangka