Jasa Raharja Akan Masuk dalam Holding BUMN Asuransi, Ferdinandus Nggao Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pembentukan Holding BUMN Asuransi akan segera terwujud. Rencana ini sebetulnya sudah lama dan sempat tertunda.
Rencananya, PT Bahana Pembinaan Usaha akan didapuk sebagai induk dengan anggota antara lain Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.
Terkait dengan hal tersebut, pengamat kebijakan sosial Universitas Indonesia, Ferdinandus S. Nggao, menyarankan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Jasa Raharja dalam Holding BUMN Asuransi.
Paling tidak, ada tiga pertimbangan yang menyebabkan Jasa Raharja sebetulnya kurang tepat diikutkan dalam holding.
Pertama, terkait misi yang diembannya. Jasa Raharja merupakan pemegang mandat tunggal untuk melaksanakan UU No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Mengacu pada kedua UU tersebut, Jasa Raharja pada dasarnya merupakan penyelenggara jaminan sosial untuk menutup risiko yang dialami korban kecelakaan lalu lintas. Dalam bagian ‘menimbang’ kedua UU tersebut dinyatakan bahwa UU ini dibuat ‘sebagai langkah pertama menuju suatu sistem jaminan sosial’.
“Jasa Raharja sangat kental dengan misi sosialnya, hanya saja penyelenggaranya berbadan hukum persero. Bahkan kadar kesosialannya lebih tinggi dari BPJS Kesehatan. Karena misi sosialnya, maka semestinya kegiatan yang dilakukan Jasa Raharja kurang tepat kalau dikategorikan sebagai kegiatan bisnis,” kata Ferdy.
Dana yang dikelola Jasa Raharja adalah dana masyarakat yang dipungut (wajib) oleh negara, bukan dana milik perusahaan. Dana ini mestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan yang lain.