Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 350 Juta
Langsung Diserahkan kepada Korban Kecelakaan Bus YantiJumat, 04 Mei 2012 – 12:42 WIB
Jasa Raharja juga terus meningkatkan kerja sama dengan pihak rumah sakit. Misalnya dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman antara Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Kesehatan dengan sekitar 200 rumah sakit di lokasi strategis. ”Kalau ada kecelakaan, rumah sakit akan langsung menangani. Kemudian pihak rumah sakit yang akan menagih ke biayanya ke Jasa Raharja,” jelas Diding.
Bupati Kabupaten Agam Indra Catri mengatakan, pemerintah daerah turut memberikan santunan sebesar Rp 5 juta untuk setiap korban meninggal, dan santunan itu diberikan kepada ahli warisnya. Dia mendesak pengusaha angkutan memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Karena angka kecelakaan di Kabupaten Agam terus meningkat. Pada 2011, sebanyak 48 orang meninggal, 30 luka berat, dan 311 luka ringan akibat kecelakaan di jalan. Bupati meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kecelakaan bus PO Yanti Grup.