Jasad Korban Sriwijaya Air SJ-182 Tak Ditemukan, Santunan Diberikan
Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.
Sedangkan nilai santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta.
Sementara untuk penggantian biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta.
Selain itu terdapat juga manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: