Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jatah DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah, Lengkap di PMK 212, Alhamdulillah

Rabu, 18 Januari 2023 – 07:42 WIB
Jatah DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah, Lengkap di PMK 212, Alhamdulillah - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 yang di dalamnya juga mengatur jatah DAU seluruh daerah untuk gaji PPPK 2022 dan 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

(4) Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berbeda dengan PMK Sebelumnya

Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri menilai, PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 ini berbeda dengan PMK sebelumnya, yang mengatur hal yang sama.

"PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya," kata Fulkan Gaviri kepada JPNN.com, Selasa (17/1).

Menurut hitungan GLPGPPPK, Fulkan mengatakan setiap PPPK guru, nakes, dan tenaga teknis mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan melekat (anak, istri/suami, tunjangan beras, kesehatan, dan lainnya) dengan total sebesar Rp 3,7 juta per bulannya.

"Dari perhitungan kami, yang disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp 3,7 juta per orang. Itu belum termasuk tunjangan fungsional maupun tambahan penghasilan," tutur Fulkan. (sam/jpnn)

Jatah DAU untuk gaji PPPK 2022 dan 2023 untuk masing-masing daerah bisa dilihat pada PMK Nomor 212 /PMK.07/2022.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News