Jatah Kepala Daerah Harus Lewat APBD
Sebagai Insentif Hasil Penarikan Pajak dan Retribusi DaerahSabtu, 22 Januari 2011 – 05:05 WIB
Lantas bagaimana dengan kepala daerah yang sudah tidak menjabat lagi namun insentif dari hasil pajak dan retribusi sudah dianggarkan di APBD" Menurut Bambang, insentif tetap bisa diberikan kepada mantan kepala daerah yang saat penyusunan APBD masih menjabat. "Sejauh itu memang dianggarkan, itu masih depat diberikan," tandanya.
Merujuk pada PP 69 Tahun 2010, pada pasal 3 ayat (2), pihak-pihak penerima insentif yaitu pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut PDRB; Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; serta pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut PDRB.
Namun tidak semua kepala daerah/wakil kepala daerah maupun Sekda bisa menerima insentif. Pasalnya, khusus insentif untuk kepala daerah/wakil kepala daerah dan sekda hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memberlakukan remunerasi.