Jatah Penghulu Masih Kabur
Kamis, 07 Agustus 2014 – 02:05 WIB
GUNUNGPUTRI – Pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomer 48 Tahun 2014, pengganti peraturan pemerintah Nomer 47 tentang tarif pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dinilai belum optimal.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sopri Effendi mengatakan, mekanisme yang ada di PP belum dapat dipahami. Soal pembagian uang ke penghulu seperti apa dan berapa pun ia tidak mengetahuinya.
“Hari Selasa nanti, seluruh penghulu dikumpulkan di kampus UIN Bandung. Di sana, kami akan menggodok PP itu supaya mendapaat kejelasan, berapa dapatnya, setiap berapa bulan dikasihnya. Kalau kaya gini kan kami juga masih bingung,” kata Sopri seperti yang dilansir Radar Bogor (JPNN.com), Kamis (7/8).