Jatah Penghulu Masih Kabur
Kamis, 07 Agustus 2014 – 02:05 WIB
“Misalnya, di kantor ini penghulu ada dua, kalau sepi masih bisa di handle berdua, tapi kalau ramai semua staf kami kerahkan. Saya saja rumah jauh, punya kendaraan, untuk menuju lokasi pernikahan mengeluarkan uang tidak sedikit, tapi kalau menerima dari pengantin nanti kena sanksi satu tahun penjara,” katanya.
Menurutnya, isi dari PP yang dikeluarkan Kemenag itu akan ada rincian bagaiaman mekanisme yang semstinya, di Bandung nanti pun dikaji ulang. Isi dari PP akan dijabarkan lewat audiensi dengan seluruh penghulu.
“Konon katanya akan ada pembagian, penghulu itu dapet berapa dan dapatnya itu setiap berapa bulan, apakah setiap bulan atau pertiga bulan, saya juga belum tahu,” pungkasnya.(rp4/b)