Jatah Sertifikasi Guru Tak Dipotong
Sabtu, 07 Januari 2012 – 10:50 WIB
Sebelumnya pada saat penganggaran tunjangan sertifikasi masih mengacu pada PP No 25 tahun 2010, sedangkan perintah membayar mengacu pada PP No 11 tahun 2011. Artinya sudah ada penyesuaian gaji pegawai. Oleh pemerintah karena pasti ada kekurangan maka dari pemerintah pusat dianggarkan kembali melalui APBNP, dibayarkan melalui dana dekonsentrasi," jelas Sri.
Dana dekonsentrasi, lanjutnya, dibayarkan melalui APBNP untuk penyaluran pembayaran selisih gaji pokok, bukan tunjangan penuh. "Kekurangan gaji saja yang dibayarkan melalui Diknas Provinsi. Tunjangan yang dibayarkan berdasarkan SK Menteri Pendidikan," demikian Sri. (rei)