Jaya Ancol Ancam Kosongkan Paksa Seaworld
Namun, sambung Gatot, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini tidak memengaruhi isi perjanjian BOT. Berakhirnya kontrak dalam perjanjian tersebut tidak bisa diubah.
"Tanggal, bulan, maupun tahunnya jelas. Jadi, apa dasar Seaworld menempati tanah kami?" tegasnya.
Karena itu, mereka berharap Seaworld segara menjalankan kewajiban transfer aset kepada Jaya. "Kalau tidak kunjung diserahkan, kami akan pidanakan Seaworld. Bisa jadi juga kami lakukan pengosongan paksa," jelas dia.
Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit mengatakan, timnya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk memidanakan Seaworld. "Soal kapan waktunya masih belum tahu, tapi kami sedang persiapkan berkasnya," ucapnya.
Dia pun membenarkan kemungkinan terjadinya pengosongan paksa. Sebab, saat kontrak berakhir Seaworld tidak berhak menempati tanah milik Jaya. Selain itu, pengelola aquarium raksasa itu juga tidak diperkenankan menjalankan bisnis mereka. "Karena itu, sejak 27 September kami menutup akses masuk Seaworld," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Humas PT Seaworld Indonesia Tedi Sukmawinata mengaku belum mengetahui wacana pengosongan paksa maupun rencana Jaya memidanakan Seaworld. Dia mengatakan, sampai saat ini Seaworld masih berpedoman pada putusan PN.
Namun, jika Jaya benar-benar memidanakan Seaworld, perusahaannya akan merespons melalui jalur hukum. "Kami akan hargai langkah apapun yang mereka (Jaya) lakukan," tegasnya. (syn/oni