Jazuli Juwaini Merasa tak Terlibat Korupsi E-KTP
Dalam pemeriksaan itu, Jazuli juga membawa surat keputusan (SK) penugasannya di Komisi VIII.
Dalam dokumen yang dibawa Jazuli, memang sejak awal 2009 sampai tahun 2013 Jazuli ditugaskan di Komisi VIII.
Hal itu terlihat berdasarkan Surat Fraksi PKS nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi Zuber Syafawi, SHI tertanggal 19 Oktober 2009 sebagai Anggota Komisi VIII terhitung sampai tanggal 23 Mei 2012.
Berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/DPR-RI/V/2012 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi KH. Ir. Abdul Hakim, MM tertanggal 23 Mei 2012 sebagai Wakil Ketua Komisi VIII terhitung sampai tanggal 21 Mei 2013.
“Mudah-mudahan klarifikasi saya nanti bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat sehingga menjadi jelas dan tidak salah,” pungkasnya. (boy/jpnn)