JC Ditolak, Karier Politik Juga Tamat, Oh Papa Novanto
Anwar menjelaskan untuk menentukan seorang sebagai JC, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya.
Kemudian, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
"Menimbang berdasarkan SEMA tersebut, dan oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka tentunya dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," papar Anwar.
Novanto pun akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Jaksa KPK pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto membaca amar putusan. Novanto, pengacara, dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (boy/jpnn)