Jefri Nichol Akhirnya Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut menyusul tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani," kata jaksa Jefri Hendri.
Meski demikian, menurut Jaksa Hendri, Jefri Nichol tidak perlu menjalani masa hukuman apabila hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Pemain film Dear Nathan itu diminta melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," imbuh Jaksa Jefri.
Sementara itu, pihak Jefri Nichol mengaku bakal menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan tersebut. Pledoi rencana bakal dibacakan dalam sidang pekan depan.
"Kami akan semaksimal mungkin pleidoi, memberikan fakta-fakta persidangan versi kami,” ucap Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol.
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019. Saat operasi, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin.
Atas kejadian tersebut, Jefri Nichol harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. (mg3/jpnn)