Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jelang Coblosan, Panwaslu Cirebon Bekuk Pelaku Politik Uang

Rabu, 27 Juni 2018 – 03:33 WIB
Jelang Coblosan, Panwaslu Cirebon Bekuk Pelaku Politik Uang - JPNN.COM
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Aksi money politics mewarnai Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Cirebon. Sehari jelang pemungutan suara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon menangkap pelaku politik uang di Kecamatan Pekalipan.

Awalnya, petugas Panwascam Pekalipan menangkap pelaku politik uang di Jagasatru, tepatnya di RW 09 dan di Sucimanah Kota Cirebon. Pelakunya adalah salah satu pendukung pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota Cirebon.

Petugas dari Panwascam Kecamatan Pekalipan, Kusnadi mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Panwaslu Kota Cirebon. “Sudah kami limpahkan ke Panwaslu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kusnadi.

Panwaslu Kota Cirebon lantas menindaklanjuti temuan itu dengan menggelar rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (26/6) pukul 23.00 WIB. Rapat itu juga melibatkan polres dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

Komisioner Panwas Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari Panwascam Pekalipan soal praktik money politics itu. Selain itu, Panwaslu Cirebon juga menerima pengaduan serupa dari pasangan calon nomor urut satu Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo. 

"Kami tadi menerima bentuk laporan dari timses nomor urut satu yang mendapatkan adanya bentuk indikasi money politics yang dilakukan oleh tim sukses nomor urut dua," kata Johar.

Menurutnya, barang bukti yang ditemukan memenuhi unsur pidana dan akan dilimpahkan ke Gakkumdu untuk proses selanjutnya. Sebab, unsur saksi, barang bukti dan pelapor sudah terpenuhi.

Bahkan ada barang bukti berupa video untuk memperkuat laporan. "Berkas laporan sudah kami terima secara seluruhnya dari pihak pelapor," ujarnya.

Panwaslu Kota Cirebon menyatakan keterangan saksi, pelapor dan barang bukti kasus politik uang sehari jelang pemungutan suara sudah memenuhi unsur pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News