Jelang Eksekusi Mati, Nusakambangan Aman
Jaksa Agung HM Prasetyo pun sudah menegaskan bahwa dengan mengajukan grasi berarti para terpidana itu mengaku bersalah dan memohon ampun atas kesalahannya.
"Seperti yang sudah disampaikan Pak Jaksa Agung bahwa terpidana mati ini sudah mengajukan grasi dan ditolak. Tidak perlu lagi ada upaya hukum lain. Kalau tidak, nanti tidak ada akhirnya," ungkap Tony.
Kini persiapan eksekusi mati sudah 95 persen. Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga sudah diterbangkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Belum ada penjelasan resmi dari jaksa soal kapan waktu eksekusi mati akan dilaksanakan. (boy/jpnn)