Jelang Iduladha, Korlantas Polri Lakukan Penyekatan di 1.038 Titik
Rudi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya karena nanti pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan seperti rapid tes antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan STRP maka yang bersangkutan akan kami putar balikkan,” katanya.
Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan.
Seperti diketahui, menjelang Iduladha 1442 H/2021, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik, yaitu di Lampung, Jawa, dan Bali.
Titik penyekatan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021, berada di tol, non-tol, dan pelabuhan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: