Jelang Pilkada PPRN Pecah
Minggu, 14 Maret 2010 – 06:33 WIB
Sabar menambahkan, Amelia sudah tidak berhak mengatasnamakan PPRN. Sebab, yang bersangkutan telah dibebastugaskan sebagai Ketum PPRN pada 14 November 2009. Amelia bersama sejumlah pengurus dipecat DPP partai karena telah melanggar AD/ART partai pasca Pemilu 2009. ”Di antaranya, dengan mencopot puluhan pengurus DPW, DPD, dan DPC secara sepihak,” ujarnya.
Berdasar permintaan resmi dua pertiga DPW se-Indonesia, DPP PPRN mengadakan pleno pada 13 November 2009. Keputusan pleno dan aspirasi DPW akhirnya membebastugaskan Amelia Yani.