Jelang Putusan, Kuasa Hukum Aqua Minta KPPU Objektif
Sebab. dari hasil sidang yang selama dia ikuti, nyaris tidak ada bukti dugaan posisi dominan Aqua. Dia menyebut yang dominan justru di tingkat distributor.
"Ternyata KPPU salah menganalisis awal kasus ini. Jadi, sangat tidak layak ditangani KPPU. KPPU itu kan dibayar oleh pajak dari kita-kita. Jangan sampai KPPU dibajar pelaku usaha untuk melemahkan pesaingnya," ujar Rikrik.
Sementara itu, pakar ekonomi Faisal Basri mengatakan, persaingan industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat.
Sebab, ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing secara ketat untuk memperebutkan ceruk pasar yang masih sangat luas.
Selain itu, peluang untuk masuk ke industri AMDK juga nyaris tidak ada hambatan.
Saat menjadi saksi ahli pada persidangan KPPU beberapa waktu lalu, Faisal menilai kasus persaingan usaha AMDK ini terlalu kecil untuk diurus KPPU.
Dia merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa.
"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah remeh temeh masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal. (jos/jpnn)