Jelang Putusan MK, AnandaMU Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Banjarmasin
jpnn.com, JAKARTA - Jelang pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pekan ini, Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir(AnandaMu) berharap para hakim mengabulkan gugatan mereka.
Penambahan alat bukti dan keterangan saksi serta saksi ahli saatsidang pembuktian diharapkan berhasil meyakinkan hakim terkait dugaan pelanggaran pemilukada Banjarmasin 2020 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Semoga, seluruh upaya dan soliditas alat bukti yang diajukan di persidangan oleh tim penasihat hukum AnandaMu, dapat membuat MK sebagai oase keadilan yang kian bersinar karena berpihak pada pencari keadilan yang dirampas hak-hak pilihnya, yang diduga dilakukan Petahana secara masif, sistematis danterstruktur,” ujar Ananda, Senin (15/03).
Ananda meyakini semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli makin memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukanoleh pihak terkait.
Ia tidak mempersoalkan para tergugat membantah semua buktibukti yang diberikannya timnya. Namun ia yakin hakim-hakim MK mempunyai keahlian dan pengalaman yang mumpuni untuk menilai semua itu.
“Saya meyakini kenegarawanan hakim MK dalam melihat gugatan ini, karena masalah yang kami hadapi sangat nyata, bisa ditasakan dan subtantif. Terpenting adalah hakim MK punyahati nurani untuk melaksanakan tugasnya sebagai the guardian of constitution,” tambah paslon nomor urut 04 ini.
Ananda mengatakan MK dapat memutus seadil-adilnya sengketapilkada ini sehingga akan menjadi preseden yang baik bagiperjalanan pesta demokrasi di Indonesia. Setiap calon kepaladaerah harus benar-benar melaksanakan prinsip Luber dan Jurdiljika ingin berkompetisi sehingga akan dihasilkan pemimpindaerah yang berintegritas untuk Indonesia lebih baik di masadepan.
Calon kepala daerah sangat mungkin bisa bermain mata selamaproses pilkada di daerah dengan penyelenggara apalagi apabilajika calon tersebut berstatus petahana.