Jelang Seleksi PPPK 2022, Berbahagialah Guru Honorer K2
Mulai dari guru honorer K2 yang memang sudah lama mengabdi dari 2005 sampai saat ini tanpa gaji layak.
Selanjutnya yang kedua adalah guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Ketiga adalah guru besertifikat pendidik (beserdik) yang terdiri dari dua. Pertama, guru yang sudah mengajar, masuk data pokok pendidikan (Dapodik). Kedua, peserta beserdik yang belum pernah mengajar dan tidak masuk dapodik dengan istilah non-dapodik.
Keempat adalah guru swasta yang juga ada di dapodik.
"Sekarang tinggal tunggu juknisnya saja," ucapnya.
Hasna menambahkan, guru honorer K2 patut berbahagia karena selain masuk prioritas I, juga prioritas II.
Itu berarti pemerintah ingin menuntaskan persoalan honorer K2.
Mengenai tes, lanjutnya, pemerintah kembali meringankan guru honorer sebagaimana tertuang dalam Pasal 32.