Jemaah yang Belum Berangkat Haji Akan Diprioritaskan ke Tanah Suci
Minggu, 06 Juni 2021 – 19:19 WIB
Pemerintah Indonesia mengundurkan keberangkatan jemaah calon haji 2021 menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negeri atau negara asing.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 bagi WNI yamg menggunakan kuota haji Indonesia atau lainnya," kata Gus Yaqut dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan Kemenag RI di YouTube, Kamis (3/6). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: