Jenderal Andika: TNI tak Pernah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Firli mengatakan Irfan didampingi pegawai Agusta Westland (AW) Lorenzo Pariani.
"Dalam pertemuan tersebut, kemudian membahas di antaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Dari pertemuan itu, Irfan yang merupakan salah satu agen AW selanjutnya membuat proposal harga pada Syafei dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD 56,4 juta.
Sementara itu, harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD 39,3 juta (setara Rp 514,5 miliar).
Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.
Namun, pelaksanaan pengadaan helikopter itu tertunda karena adanya arahan pemerintah mengenai kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.
"Pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan," jelas Firli.
Dalam tahapan ini, lanjut Firli, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.