Jenderal Bintang 2 Ini Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kalimatnya Tegas!
Sesuai rencana, autopsi ulang di pemakaman Brigadir J bakal dilakukan pada Rabu (27/7) di Jambi.
Autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Alumnus Akpol 1990 itu mengeklaim proses pembuktian mengedepankan kaidah ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.
Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi.
Kemudian, konsekuensi keilmuan di mana metode, ilmu, dan peralatan yang digunakan pun harus terpenuhi.
"Tentu, sekali lagi, saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” ucap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Sebelumya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian anggota Brimob tersebut yang dilaporkan tewas setelah baku tembak.
Sementara itu, keluarga menemukan adanya luka-luka yang diduga bukan ditimbulkan oleh tembakan, seperti luka sayatan, memar, membiru, pada leher mirip bekas jeratan tali, serta luka pada jari dan kaki.