Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jenderal Djoko Tantang KPK

Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian Terbalik

Rabu, 16 Januari 2013 – 11:37 WIB
Jenderal Djoko Tantang KPK - JPNN.COM
’’Dalam konsep hukum pidana dikenal dengan adanya penggabungan tindak pidana atau concursus realis. Dan ini sah-sah saja,’’ jelasnya.

Yenti menambahkan, ke depan dirinya berharap KPK lebih sering menggunakan pasal-pasal TPPU kepada pelaku korupsi. Mengingat dengan pengenaan pasal-pasal TPPU tersebut, upaya memiskinkan koruptor mempunyai peluang lebih besar.

’’Jadi selain dapat memenjarakan pelaku korupsi, mereka juga mampu merampas harta koruptor. Ini efektif daripada pengenaan Pasal 18 UU Tipikor,’’ imbuhnya.

Perlu diketahui, pengenaan dua sangkaan ini pernah juga dilakukan kepada Wa Ode Nurhayati dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. KPK menjerat mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut dengan pidana akumulatif 14 tahun kurungan dengan perincian 4 tahun kurungan untuk kasus korupsi yang dilakukannya dan 10 tahun untuk tindakan pencucian uang dari hasil korupsinya. (sar)

JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close