Jenderal Djoko Tantang KPK
Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian TerbalikRabu, 16 Januari 2013 – 11:37 WIB
’’Jadi selain dapat memenjarakan pelaku korupsi, mereka juga mampu merampas harta koruptor. Ini efektif daripada pengenaan Pasal 18 UU Tipikor,’’ imbuhnya.
Perlu diketahui, pengenaan dua sangkaan ini pernah juga dilakukan kepada Wa Ode Nurhayati dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. KPK menjerat mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut dengan pidana akumulatif 14 tahun kurungan dengan perincian 4 tahun kurungan untuk kasus korupsi yang dilakukannya dan 10 tahun untuk tindakan pencucian uang dari hasil korupsinya. (sar)