Jenderal Dudung Beri Perintah Keras Soal Kasus Mutilasi di Papua, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) agar menuntaskan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga di Papua.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad, agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas," kata Dudung ditemui di Mabesad, Jakarta, Rabu (7/9).
Selain proses tuntas, eks Pangdam Jaya itu juga memerintahkan para penyidik Puspomad bisa memperkarakan para tersangka pembunuhan disertai mutilasi ke ranah etik.
"Saya harapkan orang yang melakukan itu, pecat saja nanti itu, karena itu tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu, ya," lanjut Dudung.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam prajurit TNI menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi warga di Papua.
Dia mengatakan para tersangka saat ini menjalani penahanan di Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Ditahan di tahanan Pomdam Cenderawasih," kata Chandra melalui layanan pesan, Senin (29/8).
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri