Jenderal Dudung Beri Perintah Keras Soal Kasus Mutilasi di Papua, Simak!
Rabu, 07 September 2022 – 19:28 WIB
Dua dari enam tersangka berstatus perwira, yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara itu, empat tersangka lain yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. (ast/jpnn)