Jenis PPPK Makin Jelas, tetapi Kriteria Masih Kabur, Jutaan Honorer Harus Siap
"Iya lihat kebijakannya nanti apakah perlu ada sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Namun, memang perlu sebagai bagian solusi, " kata Aba menjawab pertanyaan JPNN.com pada Rabu (24/7).
Sayangnya, baik Menteri Anas maupun Pak Aba, sama sekali belum menyinggung soal kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPK Penuh Waktu dan siapa saja yang hanya mendapat jatah jadi PPPK Part Time.
Honorer pasti makin bingung jika menyimak pernyataan Menteri Anas di atas, yang seolah-olah daerah dengan kemampuan fiskal rendah dipersilakan mengangkat honorer jadi PPPK part time.
Masa sih guru honorer, misalnya, hanya akan berstatus PPPK part time gegara pemda tidak punya anggaran untuk membayar hak-hak PPPK penuh waktu?
Para honorer harus bersabar untuk menunggu PP Manajemen ASN terbit, juga PermenPAN-RB sebagai pedoman pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Siapa tahu, di dua regulasi tersebut nantinya memuat detail kriteria dan mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK part time.
Sebelumnya, pada Selasa (23/7), Azwar Anas menyampaikan info terbaru terkait pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.
Menteri Anas mengatakan, pembahsan Rancangan PP tentang Manajemen ASN saat ini menuju titik akhir, yakni usulan harmonisasi.