Jenis PPPK Makin Jelas, tetapi Kriteria Masih Kabur, Jutaan Honorer Harus Siap
jpnn.com - JAKARTA – Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjadi indikasi kuat bahwa sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Part Time.
Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan bahwa status kepegawaian hanya tinggal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun PPPK nantinya terdiri dari dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
"Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Menteri Azwar Anas seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).
Menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu menjelaskan, bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu.
Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, kata mantan bupati Banyuwangi itu, para honorer bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.
Meski tidak setegas Azwar Anas, Aba Subagja memberikan sinyal kuat bahwa sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
Yang pasti, kata Aba, pemerintah akan melihat solusi mana yang terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer.