Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jerat Umar Patek dengan UU Terorisme dan Pembunuhan Berencana

Minggu, 02 Oktober 2011 – 07:51 WIB
Jerat Umar Patek dengan UU Terorisme dan Pembunuhan Berencana - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terus berkoordinasi menyidik gembong teroris Umar Patek. Lelaki yang diduga terlibat bom Bali I itu rencananya tetap akan dijerat dengan UU Terorisme sekaligus KUHP.

 "Kami berkoordinasi terus dengan penyidik di Mabes Polri untuk menentukan pasal-pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Umar Patek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (1/10). Kejagung sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Mabes Polri.

Noor mengakui, sempat terjadi perdebatan untuk menjerat lelaki yang ditangkap di Pakistan tersebut. Sebab, UU Terorisme yang disahkan pada 2003 tidak berlaku surut. Padahal, bom Bali I terjadi pada 2002. "Untuk kasus di bom Bali I kami mempertimbangkan untuk menggunakan KUHP pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Noor.

Tapi, kata Noor, bukan berarti UU Terorisme tak bisa menjerat Umar. Sebab, masih ada sejumlah aktivitas terorisme Umar Patek yang diduga dilakukan saat UU tersebut sudah berlaku. Di antaranya dugaan menyembunyikan Dul Matin (yang juga terlibat bom Bali I), menyuplai senjata pada pelatihan ala militer di Aceh, dan komunikasi dengan jaringan terorisme internasional. Dulmatin sudah tewas di tangan Densus 88 dalam penggerebekan di Pamulang, Tangerang, Banten, tahun lalu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terus berkoordinasi menyidik gembong teroris Umar Patek. Lelaki yang diduga terlibat bom Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA