Jerinx SID Bisa Saja Dijemput Paksa, Apabila....
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik bisa saja menjemput Jerinx SID untuk diperiksa di Jakarta.
Menurut Yusri, hal tersebut akan dilakukan apabila pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu mangkir pada pemanggilan ketiga.
"Baru panggilan kedua, bagaimana kalau yang kedua enggak hadir ada lagi mekanismenya. Sudah kami izin bawa ke sini, harus ke sini semuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/8).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menuturkan bahwa Jerinx harus hadir di Polda Metro Jaya, sebab hanya penyidik yang dapat menentukan tersangka tidak layak diperiksa.
"Bagaimana kalau sakitnya jantung misalnya, enggak memenuhi panggilan. Apakah memang pantas yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan atau tidak. Itu nanti di sini," ujarnya.
Jerinx sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Suami Nora Alexandra itu tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena alasan sakit. Dia dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada 10 Juli 2021.