Jika Benar Pak BG dan Bu Mega Dekat, Itu Bukan Berarti..
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal tidak netralnya aparat Polri, TNI dan BIN sehingga ikut berusaha memenangkan pasangan capres dan cawapres 01, Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.
Hakim MK Wahiduddin Adams menyatakan pemohon mendalilkan terjadi kecurangan dalam bentuk ketidaknetralan aparat BIN dan Polri, antara lain arahan presiden petahana agar membantu menyosialisasikan program pemerintah ke masyarakat.
Kemudian, pemetaan dukungan untuk paslon Jokowi – Ma’ruf sampai ke desa, sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi. Adanya informasi Polri membentuk buzzer di media sosial dengan merekrut 100 orang per Polres se Indonesia yang terorganisir sampai ke Mabes Polri sebagaimana diungkap salah satu akun Twitter.
Tidak hanya itu, Prabowo – Sandi juga mempersoalkan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang merupakan pendukung paslon Jokowi – Ma’ruf. Kemudian, pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono soal ketidaknetralan aparat BIN, Polri, dan TNI.
Pertemuan antara Budi Gunawan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dan ketua DPD Partai Demokrat Papua 5 September 2017. Beda perlakuan antara pendukung tagar ganti presiden dan Jokowi dua periode.
Pemohon mengajukan bukti dan saksi antara lain Rahmadsyah untuk membuktikan dalilnya. "Pihak termohon sudah membantah dalil pemohon. Termohon menyatakan pemohon tidak mampu menguraikan jelas apa hubungan dan sejauh mana korelasinya antara pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara pemohon dan pihak terkait," kata Wahiduddin membacakan putusan.
BACA JUGA: MK Belum Selesai Baca Putusan, Ketum PAN Sudah Pamit kepada Prabowo
Pihak terkait juga demikian. Pihak terkait menyatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan anggota Polri menjaga netralitas, sebagaimana dalam sejumlah surat telegram yang diedarkan. Kapolsek Pasirwangi juga sudah meralat keterangannya dan persoalan itu tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu.