Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Alasan Kemendagri Ajukan Gugatan ke MKSabtu, 14 Januari 2012 – 01:54 WIB
"Mengingat Partai Aceh lebih mendominasi suara atau perolehan kursi di DPRA dan DPRK di beberapa daerah," imbuh Djohermansyah.
Pihak penggugat menilai, beberapa alternatif terkait dengan penundaan tahapan, keikutsertaan Partai Aceh, pembahasan kembali rancangan Qanun yang baru, dan pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon adalah merupakan beberapa poin penting dalam menyikapi perkembangan pemilukada di Aceh.
Penggugat meminta MK memerintahkan KIP Aceh melakukan penundaan tahapan pemilukada dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon. Ini ntuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar baik dari parpol, gabungan parpol ataupun perseorangan. MK diharapkan memberi waktu pendaftaran susulan selama tujuh hari.