Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput

Alasan Kemendagri Ajukan Gugatan ke MK

Sabtu, 14 Januari 2012 – 01:54 WIB
Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri  terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 1 tahun 2011 tentang tahapan dan jadwal pemilukada Aceh, di gedung MK, Jumat (13/1).

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan materi gugatan, yang dibacakan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, sebagai pihak penggugat.  Jadi, gugatan bukan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi.

Intinya, kemendagri minta jadwal pemilukada ditunda. Bahkan, menurut penggugat, jika pemilukada diteruskan tanpa diikuti Partai Aceh, kondisi keamanan Aceh bisa terganggu.

"Apabila seluruh tahapan pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh," demikian antara lain materi gugatan yang diajukan kemendagri.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri  terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA