Jika Peserta Ujian Seleksi PPPK 2023 Tidak Punya KTP Asli, Ini Solusinya
Minggu, 19 November 2023 – 11:18 WIB
Dalam pelaksanaan ujian, peserta seleksi PPPK wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eI) asli.
Namun, jika tidak punya KTP-el asli, bisa membawa Surat Keterangan Pengganti KTP-el sah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
"Peserta wajib membawa kartu pendaftaran seleksi kompetensi PPPK dan kartu tanda peserta ujian," kata Jefridin. (antara/jpnn)