Jika Terbukti, Ketua DPRD Kobar Harus Dicopot
Selasa, 17 Januari 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketika Ketua DPRD Kobar, Subahagio dinyatakan bersalah oleh MA dan sudah berkekuatan hukum tetap maka secara otomatis dia sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.
“Begitu dinyatakan bersalah dan incracht, sesungguhnya dia sudah bukan lagi anggota dewan, hak dan kewenangannya sebagai anggota dewan otomatis gugur, kalau partainya tidak melakukan PAW maka kursinya akan kosong,” kata Refly Harun, Senin (16/1).
Refly Harun menambahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kobar juga dapat segera menggelar sidang guna menindaklanjuti putusan PK MA tersebut. Khususnya, menindaklanjuti proses pemberhentian Subahagio sebagai anggota DPRD Kobar periode 2009-2014.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketika Ketua DPRD Kobar, Subahagio dinyatakan bersalah oleh MA dan sudah berkekuatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
Sabtu, 23 November 2024 – 14:35 WIB - Daerah
DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Sabtu, 23 November 2024 – 13:00 WIB - Aceh
Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Jumat, 22 November 2024 – 22:20 WIB - Daerah
Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
Jumat, 22 November 2024 – 21:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
Sabtu, 23 November 2024 – 18:33 WIB - Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Opini
Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:08 WIB - Sport
FIFA Sebut Peluang Indonesia Melaju ke Piala Dunia 2026 Bukan Lagi Mimpi
Sabtu, 23 November 2024 – 19:22 WIB - Pilkada
Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
Sabtu, 23 November 2024 – 19:11 WIB