John Key Terancam 13 Tahun Penjara
Sabtu, 22 November 2008 – 01:17 WIB
Sebagaimana diberitakan, John Key dan Tito dikirim ke Surabaya untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap dua warga Un, Lorong Sopi, Maluku Tenggara. Yakni, Jemry Refra dan Charles Refra. Jari-jari tangan kanan dua orang yang sebenarnya masih terhitung keluarga tersebut dipotong. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2008.
Sidang John Key dipindah ke Surabaya dengan alasan keamanan. Jika sidang dilakukan di Maluku, dikhawatirkan terjadi gangguan oleh pendukung John. Sebab, John yang dikenal sebagai tokoh preman yang sering malang-melintang di Jakarta itu memiliki banyak pengikut. Tito juga membantah kakaknya adalah gembong preman. Dia mengungkapkan anggapan itu hanyalah penilaian masyarakat belaka tanpa bukti.
Menanggapi pengamanan yang cukup ketat, Tito menyatakan hal tersebut sangat berlebihan. Apalagi, mereka dijaga sampai lebih dari 100 polisi ketika penahanannya dipindahkan dari Maluku ke Surabaya. Tito juga mengaku heran mengapa dirinya bersama John sampai disidang di Surabaya. Padahal, kasusnya terjadi di Tual, Maluku Tenggara. Jika alasannya adalah faktor keamanan atau takut ada serangan dari pendukung John, hal itu tidak bisa diterima.