Johnson Merespons Keberatan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Ada Kata Dihormati
Menurut Arman, Perkap Nomor 16 Tahun 2014 dalam Pasal 15 ayat 1 menyatakan upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada anggota Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman dalam keterangannya, Kamis (28/7). (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: