Jokowi Ajak Pengusaha Membersihkan Harta Lewat Tax Amnesty
Bahkan, presiden menegaskan, pihak yang membocorkan data peserta pengampunan pajak inilah yang justru akan diperkarakan. “Yang melanggar, membocorkan, kena pidana lima tahun,” ucapnya.
Jokowi pun menyebut, momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum diberlakukannya keterbukaan informasi antar bank. Pada 2018 mendatang, kata Presiden, seluruh bank di dunia akan membuka total informasi nasabahnya.
“Jadi yang punya tabungan, deposito di Singapura, Swiss, semua akan kebuka. Sudah tanda tangan semuanya (negara),” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melalui program ini pihaknya menargetkan penghimpunan dana repatriasi sebesar Rp 5 ribu triliun. Dana milik WNI yang berasal dari luar negeri ini hampir dua kali nilai APBN.
Hingga 7 Agustus kemarin, dana deklarasi pengampunan pajak yang sudah terkumpul mencapai Rp 9,27 triliun dengan jumlah dana tebusan sebesar Rp 193 miliar. Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan sejumlah instansi yang akan menampung dana pengampunan pajak tersebut.
Pihaknya telah menandatangani 55 perusahaan sebagai gateway wajib pajak. Selain itu, terdapat juga 18 bank dan 19 perantara pedagang efek.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, industri keuangan sudah siap menampung dana pengampunan pajak ini. Untuk memudahkan program tersebut, setiap bank penerima program ini akan menyiapkan loket khusus.
“Bank-bank kita ada loket khusus tax amnesty. Ini hari yang paling pas untuk menanamkan produk investasi di dalam negeri,” katanya seraya mengucapkan terima kasih kepada seluruh bank yang sudah mensosialisasikan pengampunan pajak ini kepada para nasabahnya baik di dalam maupun luar negeri. (agp/dil/jpnn)