Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Digugat Karena Pendahulunya Gagal Atasi Karhutla

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 20:05 WIB
Jokowi Digugat Karena Pendahulunya Gagal Atasi Karhutla - JPNN.COM
Manggala Agni melakukan pemadaman. Foto: KLHK

Barulah pada pemerintahan Presiden Jokowi, berbagai izin di lahan gambut dimoratorium.

Dan proses hukum karhutla benar-benar ditegakkan hingga berani menjerat korporasi besar yang lalai.

Bahkan kasus Karhutla di Kalteng tahun 2015, sudah ada yang diputus di pengadilan.

''Belajar dari Karhutla 2015, Presiden Jokowi langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Itu harus kita akui, bahwa terjadi perubahan besar-besaran dalam menangani Karhutla di Indonesia,'' kata Bambang.

Gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah atas nama Presiden Jokowi dan enam pihak lainnya di PN Palangkaraya kata Bambang, sebenarnya gugatan dari kegagalan pemerintah sebelumnya, karena di masa Jokowi justru sudah banyak terjadi perubahan.

''Kalau mau jujur dari 12 tuntutan yang diajukan itu, tepatnya sebelum gugatan dikabulkan PN pada Maret 2017, sebagian besar sebenarnya sudah dipenuhi. Sudah banyak langkah berani pertama dan belum pernah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah,'' tegas Bambang.

Dimulai dari SE-Menteri LHK nomor 495/2015, PermenLHK 77 tahun 2015, dilanjutkan pada Januari 2016, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.01 tahun 2016 terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merestorasi areal gambut terbakar 2015.

Kemudian lahir kebijakan bersejarah, yakni PP 57 tahun 2016 tentang tata kelola gambut yang menjadi awal pondasi moratorium pembukaan gambut baru, termasuk di dalamnya penghentian seluruh aktivitas di areal gambut pada izin yang lama.

Obral izin pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menyebabkan karhutla meluas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close