Jokowi Diminta Selamatkan Kawasan Cagar Budaya Milik Masyarakat Adat
Kamis, 24 Agustus 2017 – 02:23 WIB
Di samping itu, amar putusan pengadilan tersebut dinilai ada kejanggalan, bernuansa diskriminatif dan cacat hukum, sebab meminggirkan nilai sejarah dan budaya yang ada di dalamnya.
“Kami berpendapat bahwa pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu bentuk konkret dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas kita sebagai bangsa yang beradab. Jadi, pelestarian kawasan cagar budaya juga merupakan upaya untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kebiasaan asli masyarakat kita,” katanya.(fri/jpnn)