Wamen LHK Bahas Kolaborasi Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan TN Kayan Mentarang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) LHK Alue Dohong menyatakan setuju apabila insentif fiskal terhadap daerah yang telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah pendukung konservasi diberikan sesegera mungkin.
Hal ini mengingat kontribusi daerah konservasi untuk menjaga lingkungan dan hutannya sangat dirasakan manfaatnya oleh wilayahnya sendiri dan juga daerah sekitarnya.
Alue menuturkan, sumber dana insentif ini bisa didalami dari beberapa mekanisme seperti dari instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam PP 46 tahun 2017 yang memungkinkan dikembangkan skema kompensasi balas jasa lingkungan dengan kabupaten lain.
Kemudian juga melalui pemanfaatan dana mitra lingkungan hidup maupun dengan memanfaatkan carbon pricing pada perdagangan karbon.
Hal ini disampaikan Wamen Alue saat menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malinau dan rombongan di Jakarta, Sabtu (9/11).
Kedatangan anggota DPRD tersebut untuk melakukan konsultasi terkait pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Malinau, khususnya terkait keberadaan Taman Nasional (TN) Kayan Mentarang di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
"Saya juga berpikir dari dulu karena banyak yang sudah deklarasi sebagai kabupaten konservasi seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Malinau, lalu kalau tidak salah juga Kabupaten Katingan, kan mestinya ada bantuan dari upaya melindungi hutan berupa insentif fiskal yang harus dikembangkan oleh pemerintah," ujar Wamen Alue.
Kemudian, terkait Taman Nasional Kayan Metarang (TNKM), rombongan DPRD Malinau merasa jika keberadaan TNKM yang meliputi sebelas kawasan masyarakat adat Dayak belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat adat tersebut.